"Menurut terdakwa (Johnny G. Plate), pembangunan BTS harus menjadi kewajiban operator seluler sebab operator seluler telah lebih dari 10 tahun mendapat lisensi spektrum frekuensi dari Kominfo. Namun, kenyataannya, masih terdapat 3.435 desa kelurahan di wilayah kerja operator seluler atau wilayah non 3T yang masih blank spot atau tidak ada sinyal seluler," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Menurut tim kuasa hukum, perbedaan pendapat antara Plate dan Galumbang justru terjadi saat pertemuan mereka di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Johnny Plate: "Saya dijadikan keranjang sampah kesalahan"
"Menurut saksi Galumbang, operator seluler tidak dapat berpartisipasi membangun BTS pada 12.000 desa atau kelurahan blank spot," kata tim kuasa hukum.
Sidang duplik merupakan jawaban yang diajukan terdakwa atau kuasa hukum atas replik atau jawaban yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut agar Johnny G. Plate dibebankan uang pengganti senilai Rp17.848.308.000.
Namun, tim kuasa hukum Plate menganggap bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (perma).
Baca juga: Sidang pembacaan putusan Johnny G. Plate ditunda hingga Rabu
"Tuntutan perampasan aset tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 dalam Perma Nomor 5 Tahun 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terpidana hanya bisa dibebankan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar tim kuasa hukum.
Tuntutan perampasan aset tersebut juga tidak diikuti dengan permintaan perhitungan nilai aset dan uang pengganti yang harus dibayarkan, menurut kuasa hukum Plate.
Sidang terhadap terdakwa mantan menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dijadwalkan kembali pada Rabu (8/11) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Johnny G. Plate mohon pemblokiran 24 rekening istri dan anak dibuka
Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023