Sasaran yang dituju dari RUU ini adalah tercapainya struktur ekonomi yang kokoh"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Perindustrian yang mencakup hilirisasi industri diharapkan selesai tahun 2013.
"RUU ini diharapkan selesai tahun 2013 ini, hal ini merupakan inisiatif pemerintah yang juga diharapkan mampu memperbaiki Undang-Undang Perindustrian sebelumnya," kata Hidayat usai menghadiri Focus Group Discussion Penyusunan Platform Kebijakan Industri Nasional di Jakarta, Selasa.
Hidayat mengatakan, dalam RUU tersebut juga akan mencakup hilirisasi industri yang merupakan salah satu poin penting Kementerian Perindustrian.
"Untuk hilirisasi, saya akan minta untuk dilegalisasi, itu program yang kita perkenalkan dan sudah maju, saat ini persentase hilirisasi sudah meningkat cukup baik," ujar Hidayat.
Kementerian Perindustrian telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perindustrian antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.
RUU tentang Perindustrian sebagai salah satu RUU inisiatif Pemerintah, disusun sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan diusulkan sebahgai upaya penyesuaian terhadap perubahan paradigma pembangunan industri dalam rangka mewujudkan industri nasional yang berdaya saing.
"Sasaran yang dituju dari RUU ini adalah tercapainya struktur ekonomi yang kokoh," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan struktur perekonomian yang kokoh tersebut juga mencakup kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh.
RUU tersebut didasari oleh perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi, utamanya otonomi daerah dimana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk urusan pemerintahan di bidang industri.
Era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri, dan perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional.
Dalam RUU tersebut, industri didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Pengertian industri tersebut mencakup struktur sistem industri nasional secara lengkap yang terdiri dari industri penghasil bahan baku dari sumber daya alam (primer), industri manufaktur atau proses (sekunder), dan industri jasa (tersier).
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013