... Jangan menggunakan alasan kenaikan harga BBM (subsidi) untuk menaikkan harga secara berlebihan... "Jakarta (ANTARA News) - Sampai hari ini pemerintah belum memberlakukan kenaikan harga BBM subsidi walau secara de facto, harga barang-barang keperluan telah naik terlebih dulu di pasaran.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendesak penaikan harga barang keperluan jangan berlebihan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi itu.
"Jangan menggunakan alasan kenaikan harga BBM (subsidi) untuk menaikkan harga secara berlebihan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo B Sulisto, saat menghadiri Diskusi Kelompok Penyusunan Platform Kebijakan Industri Nasional, di Jakarta, Selasa.
Sulistio mengatakan, sesungguhnya dari kalangan pengusaha harus melakukan perhitungan yang tepat terkait dampak yang terjadi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
"Saya rasa tidak terlalu menakutkan seperti yang diperkirakan, memang kenaikan pasti ada, namun harus dihitung secara benar," ujar dia.
Dia menjelaskan, namun apabila pemerintah ingin membantu dunia usaha akibat kenaikan harga BBM tersebut, bisa berupa kebijakan fiskal ataupun moneter.
"Bisa saja berupa keringanan pajak atau penurunan bunga pinjaman perbankan," ujar Suryo.
Sebelumnya, pada Senin (17/6) lalu, Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU APBN-P 2013 menjadi UU RAPBN-P setelah dilakukan pemungutan suara secara terbuka.
Dengan demikian, pemerintah dapat memberlakukan perubahan alias kenaikan harga BBM bersubsidi. Berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian, kenaikan BBM premium sebesar 44 persen hanya akan menyebabkan kenaikan biaya produksi rata-rata sebesar 1,2 persen.
Namun, kenaikan harga BBM untuk premium sebesar 44 persen dan solar 22 persen memang akan berdampak langsung pada peningkatan biaya transportasi masing-masing sebesar 23,8 persen dan 11,9 persen.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013