"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi. Sama sekali tidak ketahui sebelumnya. Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, Demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," kata Pramono Anung di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyebutkan, bila ada pihak yang mengajukan uji materi, dirinya tidak mempermasalahkan sama sekali. "Negara memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan uji materi. Kalau kita (DPR) tidak dalam kapasitas mendukung atau tidak karena kita yang membuat UU tersebut," ungkap Pramono Anung.
Bahkan, kata Pramono, Ketua DPR RI, Marzuki Alie juga tidak diberitahu sama sekali adanya pasal 9 tersebut. "Pimpinan mungkin tidak diberitahu. Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," kata Pramono.
Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:
1. Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong).
2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013