Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, mengatakan pimpinan DPR tidak akan menghalangi pelaksanaan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang sanksi pemberhentian yang dikenakan pada salah satu anggota DPR yang dinilai menodai citra Dewan. "Kami tidak menghalangi keputusan Badan Kehormatan. Ini bahkan membantu menegakkan citra Dewan," kata Agung kepada pers di DPR Senin. Sebelumnya, BK DPR telah melakukan rapat dan memutuskan untuk memberikan sanksi kepada 18 anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik anggota DPR. Di antara 18 anggota Dewan yang dikenakan sanksi itu, satu adalah seorang anggota dari Fraksi Partai Demokrat yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan percaloan pemondokan haji. Ke-17 anggota DPR yang dikenakan sanksi teguran tertulis antara lain terkait dengan pelanggaran disiplin seperti tidak pernah mengikuti rapat DPR dan pelanggaran disiplin lainnya. Menurut Agung, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada anggota Dewan oleh BK DPR itu, diharapkan ada peningkatan disiplin dan perbaikan citra anggota DPR. Agung mengatakan akan mendengar masukan dari sejumlah pihak sebelum membacakan keputusan BK DPR itu di dalam rapat paripurna DPR Selasa (18/7). Mengenai adanya fraksi yang akan membela anggotanya yang diberhentikan, Agung mengatakan akan membahas soal itu lebih lanjut. "Yang jelas pimpinan DPR tak menghalangi keputusan BK DPR," katanya. Setelah menerima surat keputusan dari BK DPR dan membacakannya dalam Rapat Paripurna DPR, surat itu akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diproses lebih lanjut. Kasus pemberhentian anggota DPR oleh BK DPR itu merupakan yang pertama kali dalam sejarah pembentukan BK DPR. (*)
Copyright © ANTARA 2006