Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyatakan dugaan penganiayaan anak yang viral di media sosial (medsos) tidak terjadi di pesantren Kota Bandarlampung.

"Pemberitaan adanya anak yang dianiaya di Bandarlampung dan viral di media, khususnya di medsos baru-baru ini tidak terjadi di pesantren," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan setelah video viral dugaan anak dianiaya di salah satu pesantren di Bandarlampung, Kemenag Lampung langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali informasi lebih dalam.

"Hal ini dilakukan karena kejadian di video tersebut membawa-bawa nama pesantren," kata dia.

Baca juga: Lampung diminta ambil langkah cegah kekerasan seksual di pendidikan

Ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dan kejelasan ternyata video viral tersebut tidak terjadi di pesantren melainkan di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.

"Lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bandarlampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional sebagai pesantren.

"Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izin operasional dan saat ini tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di dalamnya," kata dia.

Menurut Puji, hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus.

Baca juga: LBH Bandarlampung minta kasus kematian ABH di LPKA diusut tuntas

Namun, lanjut dia, terkait dengan kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kemenag Lampung sangat prihatin hal itu terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera.

"Dengan dalih apapun, kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut," kata dia.

Menurut dia, kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik dan psikologis di kemudian hari. Secara fisik akan terlihat dari tanda bekas kekerasan dan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti stres, trauma, depresi, dan gampang cemas.

“Jadi, sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, maka pendidikan keteladanan dan moral harus dikedepankan dan menjauhi perilaku kekerasan,” kata dia.

Diketahui telah viral di medsos seorang anak di Panti Asuhan Putri Azizah 'Isykarima di Jalan Martadinata Kedaung Sukamaju, KecamatanTeluk Betung Timur, Bandarlampung diduga dianiaya oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut.

Baca juga: DP3APM Tanjungpinang catat 73 kasus kekerasan anak hingga Oktober

Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pengacara untuk diselesaikan melalui ranah hukum.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023