soal detail seperti penyebutkan desa, ada di dalam Peraturan Pemerintah, tak lazim saja"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Shohibul Iman mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan uji materi terhadap sebuah undang-undang, termasuk pasal 9 Undang-Undang APBNP 2013 yang disahkan pada Senin (17/6).
"Kita persilahkan saja masyarakat mengajukan uji materi sebab masyarakat yang punya hak. Kita pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Shohibul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam sebuah UU, apalagi UU APBNP tidak ada disebutkan secara detail nama-nama wilayah atau desa sebagaimana yang terdapat pada pasal 9 UU APBNP 2013.
"Sebetulnya, harusnya soal detail seperti penyebutkan desa, ada di dalam Peraturan Pemerintah, tak lazim saja," ungkap Shoibul.
Ia enggan menanggapi adanya pasal 9 UU APBNP 2013 tersebut dikaitkan dengan kepentingan tertentu dan adanya deal-deal tertentu. "Walaupun saya lihat kok sampai sedetail itu dimasukkan dalam UU.
"Ya media bisa menafsirkan sendiri apa apa makna masuknya pasal 9 soal dalam UU APBNP 2013 itu. Ya silahkan diartikan sendiri," kata dia.
Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:
1. "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggara 2013 dapat digunakan untuk:
a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi)
b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong)
2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penangan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013