Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (3/11), mulai dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G hingga perkembangan sidang etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Berikut rangkuman berita bidang hukum untuk Anda simak kembali.
1. Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS 4G
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Selengkapnya di sini.
2. Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di sini.
3. Densus 88 tangkap dua tersangka teroris berencana gagalkan Pemilu 2024
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berencana mengganggu dan menggagalkan Pemilu 2024.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka itu merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Selengkapnya di sini.
4. Anwar Usman bersumpah dirinya benar sakit saat RPH tiga perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di sini.
5. MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023