Jakarta (ANTARA) -
Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua telah saya sampaikan ke penyidik, jadi semua sudah," kata Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat malam.

Ketika ditanyakan mengenai jumlah pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepadanya, Alex mengaku lupa.

"Mungkin belasan ya. Saya enggak ingetin, banyak juga ya, sekitar 19 (pertanyaan)," katanya.

Baca juga: Polisi sebut Alex Tirta sewa rumah Kertanegara sejak 2020
Baca juga: Alex Tirta penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Alex yang diperiksa sejak pukul 09.28 WIB menjelaskan persoalan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan rumah tersebut disewa atas nama dirinya.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.

Alex menambahkan rumah itu disewakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp650 juta.

Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023