Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut sejumlah alasan permintaan penambahan pegawai sebanyak lima ribu orang per tahun untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Realisasi penerimaan pajak sejak 2006 sampai 2012 meningkat lebih dari dua kali lipat. Jumlah Wajib Pajak terdaftar juga bertambah dari 15 juta pada 2009 menjadi sekitar 24,8 juta pada 2012," sebut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, dalam keterangan persnya, Selasa.
Namun, Chandra menyebut jumlah pegawai Ditjen Pajak, yang sejak 2006 sebanyak 30.196 orang, hampir tidak mengalami peningkatan signifikan pada 2012 dengan jumlah 31.408 pegawai.
Selain jumlah pegawai, Chandra juga menyebut anggaran bagi Ditjen Pajak sejak 2009 hingga 2012 menunjukkan tren menurun.
"Pada 2009, anggaran Ditjen Pajak sebesar Rp5,3 triliun dan turun menjadi Rp4,9 triliun dalam APBN-P 2013 ini. Padahal, target penerimaan pajak terus dinaikkan," sebutnya.
Cost collection ratio pajak Indonesia, lanjut Chandra, sangat rendah yaitu 0,49 persen dibanding target penerimaan pajak.
"Secara sederhana, setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun membutuhkan biaya 0,49 rupiah. Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection rationya 1,4% atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen," sebut Chandra.
Chandra menambahkan satu pegawai pajak di Indonesia melayani sekitar 7.500 penduduk atau lebih besar dibanding Australia yang melayani seribu penduduk atau di Jerman yang melayani 700 penduduk.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013