Kuau Raja bisa dijumpai di Kalimantan dan Sumatra
Banda Aceh (ANTARA) - Peneliti burung dari Kelompok Studi Lingkungan Hidup (KSLH) Heri Tarmizi, menyatakan bahwa burung Kuau Raja yang dikenal sebagai Great Argus ini tidak punah, melainkan statusnya terancam (NT) punah.
"Statusnya dalam Daftar Merah dari International Union for the Conservation of Nature (IUCN) terancam punah atau endangered sehingga termasuk hewan yang dilindungi bukan punah," kata Heri Tarmizi, di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Heri Tarmizi merespons adanya penemuan satwa liar lindung burung Kuau Raja di hutan Aceh oleh Youtuber @jaguarsniperkicau272 yang menarik banyak perhatian warga Tanah Air, karena burung tersebut dinyatakan sudah punah.
Heri menyampaikan, burung Kuau Raja ini masih ditemukan di beberapa hutan Aceh. Bahkan, konservasionis di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pernah merilis bahwa satwa liar itu masih bisa ditemukan di dataran rendah sampai sekitar 1.400 mdpl.
"Kalau di Indonesia, Kuau Raja ini bisa dijumpai di Kalimantan dan Sumatra sedangkan secara global bisa ditemukan di Myanmar, Malaysia, dan Brunei Darussalam," ujarnya.
Video viral penemuan burung Kuau Raja oleh tim @jaguarsniperkicau272 sejak diunggah pada (23/10) ini telah disaksikan oleh 4,8 juta penonton dan mendapat lebih dari 5.000 komentar.
Dalam video itu, dua orang tim yang dipimpin Balia pemilik konten memindahkan Burung Kuau Raja jantan ke hutan yang lebih luas karena satwa liar tersebut berada di hutan yang sudah terlalu kecil sekitar 1 hektare dan berada di lingkungan perusahaan perkebunan sawit.
Sebagai peneliti, Heri menyayangkan aksi konten kreator @jaguarsniperkicau272, karena evakuasi Kuau Raja tersebut dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat yakni dengan memasang jerat.
Menurut Heri, satwa lindung itu jika ingin dipindahkan seharusnya tidak menggunakan perangkap jerat, tapi bentuk kandang. Penangkapan dengan jerat justru akan membahayakan burung kuau raja.
"Setelah saya nonton ini, cukup ngeri, apalagi kalau sempat jeratnya kena di leher, bisa fatal, belum lagi kalau terlambat penyelamatan bisa jadi mangsa predator," ujarnya.
Aksi pemindahan Kuau Raja tersebut, lanjut Heri, menyalahi aturan dan berpotensi terkena UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menangkap hewan yang dilindungi dan tidak memiliki izin untuk memindahkan.
"Jika dianggap perlu dipindahkan harus menghubungi BKSDA untuk proses penanganan, kalau BKSDA tidak bisa, maka minta izin untuk evakuasi karena mengangkut satwa lindung melanggar UU No 5 Tahun 1990," kata Heri.
Sementara itu, konten kreator @jaguarsniperkicau bernama Balia, mengatakan ia menuliskan Kuau Raja punah pada tampilan muka video karena pernyataan tiktokers yang menyebutkan Kuau Raja sudah punah.
"Saya rasa badan konservasi tidak menyatakan punah, hanya terancam, tapi ada satu tiktoker yang berkata bahwa burung ini punah," kata Balia.
Balia juga menyampaikan bahwa dirinya memang tidak mengajukan izin untuk memindahkan satwa liar yang dilindungi tersebut karena ketidaktahuan prosedural.
"Saya tidak tahu kemana saya harus melapor dan saya rasa perbuatan saya tidak menyalahi karena saya hanya ingin hewan dan burung tetap lestari," demikian Balia.
Baca juga: KLHK pulangkan kembali 73 satwa liar burung dari Filipina
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliar satwa dilindungi ke hutan konservasi
Baca juga: BBKSDA Papua lepasliarkan 29 satwa dilindungi di Cagar Alam Cycloop
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023