Nanti setelah diberikan sanksi dan mengurus perizinan PKKPRL segel akan kita lepas, baru mereka kembali beroperasiJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan saat ini pihak pengguna jasa kapal isap pasir laut MV VOX MAXIMA yakni PT HLS tengah memproses perizinan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Adin menegaskan, kapal berbendera Belanda itu hingga kini masih dalam posisi tersegel.
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya di wilayah ruang laut untuk melengkapi dokumen PKKPRL, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Diketahui, Ditjen PSDKP KKP pada Sabtu (28/10) menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Jakarta.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," ujar Adin.
Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
"Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru," katanya.
Baca juga: KKP: Pelaku pengerukan pasir di Bandar Lampung memproses izin PKKPRL
Baca juga: KKP akui belum terima dokumen PKKPRL kegiatan reklamasi Bandar Lampung
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023