"Dari 610 di Daftar Calon Sementara (DCS), yang ditetapkan DCT sebanyak 608, jadi ada dua caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),"

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarampung menetapkan 608 orang Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

"Dari 610 di Daftar Calon Sementara (DCS), yang ditetapkan DCT sebanyak 608, jadi ada dua caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Anggota KPU Bandarlampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo, Jumat.

Dia menyebutkan bahwa dua orang yang TMS tersebut yakni bakal caleg dari PBB yang masih berstatus karyawan BUMN, kemudian satu bakal caleg dari PKB yang ganda eksternal.

"Bacaleg tersebut saat DCS di Partai PKB untuk Kota Bandarlampung, tetapi jelang penetapan DCT yang bersangkutan pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan provinsi," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk bakal caleg yang meninggal dunia sebelum ditetapkan DCT, mereka akan tetap dimasukkan ke dalam surat suara pencoblosan.

"Jadi selama dari parpol tidak menyerahkan surat kematian si baka caleg, jadi yang bersangkutan masih masuk dalam DCT dan surat suara. Tapi kalau menyerahkan surat kematian nanti yang bersangkutan akan dihapus namanya di surat suara oleh KPPS," kata dia.

Kemudian, Fery juga mengatakan bahwa selama proses pencermatan DCT, terdapat beberapa partai politik peserta pemilu yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.

"Salah satunya karena proporsi 30 persen perempuan. Ada juga yang diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023