"Surat tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai,"
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melarang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 melakukan kampanye di luar tahapan kampanye yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim, di Donggala, Jumat, mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauaj kepada 16 partai politik di daerah itu, untuk tidak melakukan kampanye di luar tahapan.
"Surat tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai," kata Abdul Salim terkait pengawasan untuk pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Donggala telah menerbitkan surat dengan nomor 226/PM.00.02/K.ST-05/10/2023. Surat tersebut menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
Surat tersebut juga melarang kampanye di luar tahapan berupa melakukan pertemuan dengan warga, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penggunaan media sosial, dan segala kegiatan yang terkait dengan kampanye Pemilu 2024.
"Pentingnya untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai," katanya.
Kata Abdul Salim, Bawaslu Donggala akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan.
Diketahui bahwa pemasangan APK hanya diizinkan selama masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan durasi kampanye selama 75 hari.
“Kami meminta kepada Partai politik peserta pemilu untuk menata seluruh bahan sosialisasi yang tidak bersifat kampanye secara independen," imbuhnya.
Ia mengemukakan bahwa peserta pemilu dapat mengadakan pertemuan internal, 25 hari sebelum masa kampanye, dengan syarat memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU minimal satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dia berharap kepada semua peserta pemilu agar menaati ketentuan perundangan - undangan yang berkaitan dengan kepemiluan, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023