Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyebutkan bahwa menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan tahapan yang sangat krusial.

Ketua KPU Mimika Laurens Minipko kepada ANTARA di Timika, Kabupaten Mimika, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan dua tahapan yang sangat krusial yakni penetapan DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: Kampung Mawokauw Jaya jadi percontohan penurunan stunting di Papua

"Terkait dengan DCT semua proses verifikasi sudah dilakukan oleh KPU terhadap daftar calon, yang tidak memenuhi syarat terutama harus memperbaiki status sepert Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala kampung telah diperbaiki semuanya," katanya.

Menurut dia, DPTb sebenarnya bukan tambahan pemilih baru tetapi pindah memilih, sehingga KPU mengharapkan agar masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian akan pindah lokasi, secepatnya melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Kominfo survei lokasi pembangunan BTS di Distrik Mimika Timur Jauh

"Bagi masyarakat yang akan pindah lokasi secepatnya melakukan koordinasi dengan Dukcapil agar dilakukan pemindahan data, karena jika tidak maka yang bersangkutan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu," ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Mimika, Eisabeth Rahawarin, menjelaskan, KPU Kabupaten Mimika telah memasuki tahapan pertemuan dengan Partai politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan validasi surat suara.

Baca juga: Disparbudpora Mimika mengajak masyarakat kunjungi Festival Produk UMKM

"Jadi nama dan gelar calon anggota DPRD Kabupaten Mimika 2024 telah diperbaiki sesuai ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan dan finalisasinya pada 5/11/2023," katanya.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPUD Mimika, Luther Baenal, menambahkan, syarat DPTb yakni menjalani rawat inap, tahanan rutin, penyandang disabilitas di Panti Sosial, tahanan khusus narkoba, serta yang bekerja dan belajar di luar domisili.

Baca juga: Pemkab Mimika: 130 UMKM meramaikan festival produk dan pameran budaya

"Masyarakat yang akan pindan domisili kami imbau untuk mengurus surat keterangan dan dikonfirmasi melalui Sistem informal data pemilih (Sidali), untuk Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Mimika sebanyak 230.994," katanya.

Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023