Sleman (ANTARA News) - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Ria Puspita Restanti (16), siswi Sekolah Menengah Kejuruan YPKK, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta mulai disidangkan di pengadilan negeri, Senin.
Tujuh tersangka dalam kasus tersebut dipisah dalam tiga persidangan.
Empat tersangka utama diancam hukuman mati, sementara tiga tersangka lainnya dikenai UU Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman sepuluh tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, pengamanan dari gabungan Polres Sleman dan Polsek Sleman, sebanyak 93 personel dari satuan Sabhara.
"Berdasar pengalaman saat rekonstruksi yang lalu, dengan banyaknya warga datang untuk melihatnya. Ini untuk antisipasi saja," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman di PN Sleman.
Dalam sidang perdana tersebut, sekitar 150 warga dari sekitar rumah korban, di Dusun Medelan, Umbulmartani, Ngemplak nampak sudah memadati kompleks PN Sleman sejak pagi hari.
"Ingin nonton saja," kata ayah korban Ria Puspita, Setyo Hidayat.
Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Sleman Agus Eko Purnomo mengatakan, sidang kasus ini memang digelar tertutup, mengacu Pasal 153 ayat 1 terkait tindakan asusila dan terdakwa ada yang di bawah umur.
"Empat berkas dakwaan ke tujuh tersangka tersebut, dibagi dalam tiga persidangan, untuk yang dibawah umur, yaitu GN alias Bagong, SY alias Saprol, AR alias Tuyul, di ruang sendiri," katanya.
Terdakwa Yonas dan Edi di satu ruangan, dan otak pembunuhan, Hardani serta Chairul atau CA, satu ruangan.
Tiga terdakwa di bawah umur tersebut dikenai Pasal 81 dan 82 mengenai perlindungan anak, 340 mengenai pembunuhan berencana, 338 pembunuhan biasa, 362 perampasan, 286 pemerkosaan, dan 181 mengenai menyembunyikan dan membakar mayat korban.
"Surat Dakwaan sebanyak 39 lembar," katanya.
Sedangkan terdakwa Hardani, Yonas, Edi, dan Chairul diancam dengan tuntutan hukuman mati dengan dakwaan pasal yang tidak berbeda jauh dengan tersangka lainnya.
"Dakwaan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Berbeda dengan tiga tersangka yang di bawah umur yang dikenai maksimal sepuluh tahun penjara, karena masih di bawah umur," katanya.
"Otaknya dua orang ini, Hamdani menyuruh Chairul kemudian menyuruh Yonas. Namun, keduanya juga ikut melakukan (pembunuhan)," katanya.
Seperti diberitakan, Ria, pelajar kelas dua SMK menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang terdakwa tersebut. Korban sebelumnya dipaksa menenggak minuman keras terlebih dahulu.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah kosong milik keluarga Yonas, Dusun Gatak, Selomartani, Kalasan, pada Selasa (9/4).
Setelah diperkosa secara bergilir, korban dibunuh dengan sadis, kemudian mayatnya dibuang ke persawahan dekat sungai, daerah Kringinan, Selomartani, sekitar 500 meter jaraknya dari tempat kejadian pertama. Mayat korban sempat dua kali dibakar untuk menghilangkan jejak dan baru ditemukan pada Selasa (16/4).
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (25/6) dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.
"Agar bisa secepatnya selesai proses hukumnya, saksi yang akan didatangkan sebanyak tiga sampai lima orang. Tidak ada eksepsi (pembelaan), mereka (para tersangka) menerimanya," kata Agus.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013