Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya

Jakarta (ANTARA) - Majelis Masyayikh menegaskan bahwa dana abadi pesantren telah terwujud dan pelaksanaannya telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat Undang-Undang," ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Rozin tersebut menanggapi Dana Abadi Pesantren yang diangkat sebagai janji politik oleh calon peserta kontestasi Pilpres 2024, padahal pelaksanaannya telah berjalan.

Rozin menjelaskan dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi. Untuk saat ini, dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren.

"Dana abadi pesantren ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan," katanya.

Baca juga: Wapres sebut Dana Abadi Pesantren komitmen Pemerintah bantu pesantren
Baca juga: PKB minta alokasi dana abadi pesantren segera direalisasikan

Rozin menjelaskan tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari dana abadi pendidikan yang totalnya Rp260 triliun.

Menurutnya, dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren.

Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.

"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," kata dia.

Baca juga: Pemerintah alokasikan Rp250 miliar untuk peningkatan SDM pesantren
Baca juga: PPP: Dana abadi pesantren bukan program baru

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Abdul A'la, menjelaskan dana abadi pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan hingga 20 persen.

Dana abadi tersebut, kata dia, bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.

"Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.

Ia mengatakan agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan yang diperebutkan semua entitas pendidikan, maka dibuatkan kamar khusus.

"Kapling khusus dana abadi pesantren akan dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia. Dengan afrimasi ini negara akan memastikan keberpihakan kepada pesantren," katanya.

Baca juga: Muhaimin sebut dana abadi pesantren sudah diperjuangkan sejak 2021
Baca juga: Majelis Masyayikh: Pemerintah siapkan dana khusus untuk mutu pesantren

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023