Jakarta (ANTARA News) - Bila pemerintah dan DPR RI tidak sepakat dengan Rancangan Undang-Undang APBNP 2013, maka pemerintah bisa menggunakan UU 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.
"Dalam UUD 1945, pasal 23 khusus mengenai APBN, kalau kemudian pemerintah dan DPR RI tidak sepakat dengan RUU yang diusulkan, pemerintah tetap menjalankan UU yang lama dan UU lama lebih ideal, rakyat tenang," kata anggota DPR RI dari FPDIP, Arif Budimanta di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Ia menilai, UU 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 sudah bagus dan baik. Dalam UU 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 sudah bagus karena sudah digambarkan pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, inflasi 5 persen, penerimaan negara tinggi.
"Tapi dalam RUU APBNP 2013 usulan pemerintah ini, terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi, terjadi penaikan terhadap inflasi dan penurunan penerimaan negara. Padahal ada skenario kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah," kata Arif.
Bahkan, katanya, usulan perubahan APBN 2013 ini, terjadi penambahan utang yang mencapai Rp60 triliun."Pilihannya, apakah mau membuat rakyat susah atau kita tetap pakai UU lama," kata Arif.
Saat ini, DPR RI akan menetapkan RAPBNP 2013 melalui rapat paripurna. Sejumlah fraksi dikabarkan menolak RAPBNP 2013.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013