Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh secara tertutup di Jakarta, Kamis, terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terkait hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas minimal usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Daniel tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dengan mengenakan jas berwarna hitam.

Daniel diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Daniel pun tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan ketika memasuki lift untuk menuju ruang sidang.

Baca juga: MKMK berharap hakim MK bisa independen

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly di Jakarta, Rabu (1/11).

Sebelumnya, Selasa (31/10) dan Rabu, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Baca juga: BEM Unusia minta Anwar Usman tak ikut sidang uji materi UU Pemilu
Baca juga: Hakim MK Suhartoyo diperiksa MKMK sekitar 30 menit

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023