Jakarta (ANTARA) - Majelis Masyayikh menyebutkan pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan tinggi di pondok pesantren sehingga lulusannya akan memperoleh gelar akademik setingkat sarjana (S1).

"Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," ujar Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ghofur mengatakan pendidikan pesantren bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan nonformal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.

Dengan adanya pengakuan ini, kata dia, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.

Baca juga: Majelis Masyayikh: Pemerintah siapkan dana khusus untuk mutu pesantren

Tentang gelar bagi lulusan pesantren, kata dia, pemerintah telah menetapkan titel Sarjana Agama atau S.Ag bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama.

"Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lain," katanya.

Ia mengatakan gelar S.Ag ini dapat disandang alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma'had Aly yang levelnya adalah S1. Ma’had Aly mengajarkan bidang studi studi hampir sama dengan UIN atau IAIN yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan, namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda.

Untuk itu, kata Ghofur, Ma'had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN. Ma'had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.

Baca juga: Sistem penjaminan mutu segera diterapkan di pondok pesantren

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM) Amrah Kasim mengatakan dahulu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi, seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil).

"Jika saat ini masih berlangsung, maka itu pelanggaran hukum," kata pengajar di UIN Alauddin Makassar ini.

Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menegaskan pesantren memiliki tanggung jawab kepada publik dengan menjaga kualitas pendidikannya.

"Maka dari itu pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera mewujudkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumninya," kata dia.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan sembilan orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Baca juga: Pesantren harus akomodir empat mata pelajaran umum

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023