Kupang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur(NTT) memusnahkan barang-barang sitaan yang hendak diseludupkan dari negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).
"Total yang kami musnahkan jika dihitung nilai uang sebesar Rp142.568.200," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua Made Ariana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Dia menjelaskan sejumlah barang selundupan disita dan dimusnahkan itu adalah barang-barang yang diperoleh sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Made menambahkan ada tiga tipe barang yang dimusnahkan dalam proses pemusnahan tersebut. Diantaranya barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.
Sejumlah barang itu berupa 15 karung, empat tas, satu koper dan dua koli pakaian bekas, 33 botol MMEA Merk Hoka Whisky dan 17 botol MMEA Habuck Bir, serta 25 Karung Lak, tujuh unit HP, 3019 pack Obat, 1094 butir obat serta 192 batang obat-obatan tanpa ijin.
Kemudian barang tipe kedua adalah barang impor atau ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari atau ke Timor Leste.
"Sejumlah barang itu berupa 948 boks petasan, dua dus mie instan dan 208 liter BBM jenis Solar dan Pertalite," tambah dia.
Tipe ketiga adalah barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita atau pita salah peruntukan sebanyak 4.096 bungkus hasil tembakau.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa barang-barang di atas selain membahayakan kesehatan masyarakat juga menekan industri dalam negeri," tegas dia.
Lebih lanjut kata dia, pemusnahan yang dilakukan telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 & S-70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Selain itu terdapat juga 573 dos minyak goreng merk favorit 4,5 liter dan 120 karung pupuk urea yang telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp202.710.000
Lebih lanjut tambah dia, sejumlah barang yang dimusnahkan itu telah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sejumlah barang itu juga ditemukan hasil dari tegahan pegawai bea dan cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB.
Baca juga: Bea Cukai siagakan kapal di Atambua cegah penyelundupan pakaian bekas
Baca juga: Bea cukai Atambua amankan kapal bermuatan sampah plastik
Baca juga: Bea Cukai: Kebutuhan rumah tangga dominasi komoditas untuk Timor Leste
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023