Jadi, kami anggap tidak sah."
Tangerang (ANTARA News) - Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Banten, tidak dapat mengikuti pencalonan tahap selanjut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena kekurangan kuota kursi dari partai politik pendukung, kata Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang itu pada Minggu mengatakan, kedua pasangan yang gagal adalah pasangan Harry Mulya Zain - Iskandar dan Ahmad Mardju - Gatot Suprijanto.

Harry Mulya Zain - Iskandar mendaftar melalui partai Gerindra, PPP dan PKNU.

Adapun Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto mendaftar diusung partai Hanura, PKPB, PPRN, PKPI, Partai Bintang Refromasi, PDS, Partai Barnas, PMB, Partai Pelopor, Partai Patriot, PNBKI, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Republikan, Partai Kedaulatan, PNI, Partai Serikat Indonesia, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PDK, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Demokrasi Pembaharuan.

"Kemungkinan kedua pasangan tersebut tidak bisa ikut proses pembekersan pencalonan wali kota dan wakil wali kota, selanjutnya sebab kuota kursi partai pendukung kurang" kata Syafril.

Alasanya, Partai Gerindra yang mendukung pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar, ternyata mengalihkan dukungan kepada pasangan Arief R Wismansyah. Hal tersebut tetuang dari surat yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Selain itu, DPP Gerindra pun menyebutkan bila Nurhadi adalah Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang yang sah, sedangkan Ahmad Sofyan yang mengantarkan proses pendaftaran Harry Mulya Zein - Iskandar dianggap tidak sah karena telah dicabut keanggotannya sejak 2008.

"Dengan begitu, maka pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar tidak memenuhi kursi dari syarat yang ditentukan setelah Gerindra mengalihkan dukungan," ujarnya.

Berkaitan dengan pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, menurut KPU Kota Tangerang, ditemukan adanya empat partai politik non-parlemen yang bermasalah, yakni PKDI, PPIB, PDP dan PKPB.

Partai PKPB mengalihkan dukungan ke pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad, sedangkan tiga partai lainnya, setelah diverifikasi, ternyata ketua partai tidak menandatanganinya.

"Jadi, kami anggap tidak sah," ujar Syafril Elain.

KPU Kota Tangerang saat ini mencatat ada tiga pasangan yang tersisa untuk pilkada, yakni pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin, pasangan Deddy "Miing" Gumelar - Suratno Abu Bakar, serta pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad.

"Walaupun demikian, ketiga pasangan tersebut syarat administrasinya belum memenuhi syarat, dan harus di lengkapi dalam satu pekan ke depan," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013