Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyambut starup platform perdagangan digital karya dalam negeri bersinergi dengan komunitas kripto bukan sebagai mata uang melainkan sebagai komoditas.
Wamendag Jerry usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, mengatakan pemerintah akan mendukung platform perdagangan atau pembayaran serupa dari karya anak bangsa yang ingin mengembangkan potensi pasarnya.
"Platform perdagangan digital ini keunggulannya bersinergi dengan komunitas kripto. Kita tahu kripto juga berkembang di Indonesia, tetapi saya tegaskan tidak bisa sebagai alat bayar," katanya.
Wamendag Jerry Sambuaga bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah dan Bupati Bogor 2015-2018 Nurhayanti menghadiri peluncuran platform perdagangan digital pemesanan hotel karya anak bangsa yang akan dikembangkan untuk pembelian tiket pesawat, kereta api, token listrik, produk UMKM hingga pulsa bernama WeDeals.
Baca juga: OJK: Jumlah investor kripto naik, tapi nilai transaksi turun
Keunggulan platform tersebut ialah menggandeng komunitas kripto bagi masyarakat internasional. Mereka yang memesan tiket ke Indonesia tidak perlu susah karena berbagai layanan disediakan.
Menurut Jerry kripto saat ini sedang berkembang di kalangan komunitas-komunitas sehingga dapat dipandang sebagai komoditas.
"Sudah beberapa kali diberitakan oleh media ya, bahwa kripto itu sesuatu yang potensial, komunitas by the way, kripto itu bukan alat bayar. Jadi kita perlu tegaskan di sini, clear, bahwa kripto itu bukan alat bayar dan tidak bisa dijadikan alat bayar," tegasnya.
Jerry menjelaskan, alat bayar sesuai UU hanya satu, yaitu Rupiah. Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah menyatakan Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
Baca juga: Harga Bitcoin tembus lebih dari Rp548 juta
"Nah apa yang dimaksudkan sinergi dengan kripto ya, mungkin akan ada banyak peluang-peluang, mungkin antar konsumen bisa mengkapitalisasi atau utilisasi krito sebagai komoditas yang ke depan bisa dikembangkan ritel, tetapi intinya kripto bukan alat bayar," jelasnya.
Oleh karena itu, kripto yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar namun memiliki komunitas yang besar di dalam dan luar negeri masih menginduk pada Undang-Undang P2SK.
Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia. Salah satu isu yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya pelindungan konsumen dalam sektor keuangan.
"Makanya sampai saat ini peraturannya di bawah Kementerian Perdagangan. Tetapi menurut UU P2SK nanti 1,5 tahun atau 2 tahun dari diundangkan akan diserahkan ke OJK," kata dia.
Ia menyampaikan Kemendag saat ini sedang mengawal tahap transisi itu dan diyakini akan semakin lebih baik lagi berkolaborasi dengan OJK.
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023