"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,"

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti masing-masing memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh.

Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021, sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.

Selain itu, menurut hakim, para terdakwa sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam.menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023