Jakarta (ANTARA) - Tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, dikenakan sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi.
Para pengemudi mobil yang dikenakan sanksi tilang itu harus membayar denda sebesar Rp500.000.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, sanksi tilang itu berdasarkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 disebutkan besaran denda tilang Rp250.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp500.000 untuk kendaraan mobil.
Baca juga: Bulan ini razia uji emisi dilakukan 14 kali di Jaksel
Pada September 2023, pihaknya telah menerapkan sosialisasi uji emisi atau pra uji emisi mengenai imbauan agar melakukan servis kendaraan untuk terhindar dari penindakan uji emisi.
Razia tersebut akan rutin digelar untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Salah satu pengemudi yang terkena tilang, Saiful mengaku tidak mengetahui adanya razia tersebut. Karena itu dia sempat terkejut ketika ada razia uji emisi.
Baca juga: 34 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
Berdasarkan data dari Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Timur, jumlah kendaraan yang terjaring razia sebanyak 54 unit. Rinciannya sebanyak 24 mobil berbahan bakar bensin, enam kendaraan berbahan bakar solar dan 24 unit sepeda motor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023