Jakarta (ANTARA) - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ikhsanudin mengatakan keberlanjutan industri perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi yang modern atau fintech masih perlu diuji untuk memastikan bisa bertahan dalam waktu yang lama.
"Ini (industri fintech) perlu ujian panjang, mengalami guncangan kehidupan yang dahsyat di dunia fintech ini," kata Ikhsanudin dalam acara media breafing menyambut Bulan Fintech Nasional (BFN) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, data statistik menunjukkan 64 persen perusahaan fintech berusia masih di bawah 5 tahun, sementara yang sudah eksis lebih dari 20 tahun baru sekitar 2,7 persen.
Menurut dia, belum dapat disimpulkan bahwa perusahaan fintech akan bertahan (sustain) lama atau sampai berusia tua karena sebagian besar masih berusia sangat muda sehingga perlu ditata secara baik.
Jika salah dalam menata industri ini, kata dia, maka bisa menimbulkan berbagai dampak seperti polemik di masyarakat atau viral di media sosial, diadukan ke Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) EPK OJK, maupun diproses ke aparat penegak hukum.
Ikhsanudin menyampaikan, ke depan, perusahaan-perusahaan fintech yang masih berusia muda perlu dirangkul dan dibina secara baik sejak awal.
"Jangan biarkan mereka (perusahaan fintech muda) terlanjur dewasa dengan kehidupan liar," katanya.
Ia mengatakan, dalam membuat aturan juga perlu dikomunikasikan dengan baik agar perusahaan fintech taat terhadap koridor yang dibuat atau disepakati sehingga tidak menimbulkan protes atau pertentangan.
Pembuatan aturan juga tidak hanya melibatkan sisi industri namun juga akademisi serta studi literatur dari regulator lain harus disandingkan bersama sehingga bisa menghadapi tantangan ke depan.
"Sehingga nanti ke depan kita akan enak menghadapi semua liku-liku, apalagi yang namanya fintech ini liku-likunya banyak, pandai sekali berakrobat," katanya.
OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech lending per periode Agustus 2023 sebanyak 101 unit terdiri dari 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Nilai aset yang dimiliki penyelenggara konvensional mencapai Rp7,2 triliun sedangkan penyelenggara syariah 139 miliar. Sementara nilai total liabilitas masing-masing Rp3,8 triliun dan Rp111 miliar serta total ekuitas masing-masing Rp3,3 triliun dan Rp28 miliar.
Baca juga: OJK: Fintech berperan strategis jaga perekonomian pada tahun pemilu
Baca juga: OJK susun peta jalan industri fintech P2P lending yang sehat
Baca juga: Wapres: Fintech syariah bisa berperan dorong inklusi keuangan syariah
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023