Akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca juga: Selasa, ini layanan SIM Keliling di Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023