Jakarta (ANTARA) - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan salinan pemeriksaan persidangan sembilan hakim konstitusi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar secara tertutup.

"Kami mohon untuk memberikan jalan tengah supaya para pelapor dapat mengakses secara langsung transkrip dari hasil pemeriksaan etik secara internal,” kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK II, Jakarta, Selasa.

Violla yang juga merupakan pendamping hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan bahwa salinan hasil pemeriksaan penting untuk diketahui, meski dirinya menyadari jika persidangan akan berlangsung tertutup.

"Meskipun kami tidak dapat menghadiri sidang pemeriksaan tersebut secara langsung tetapi setidaknya kami dapat mengakses dokumen transkripnya pasca pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut dia, hasil salinan pemeriksaan sangat penting dipegang bagi para pelapor sehingga dapat melengkapi berkas persidangan serta penambahan alat bukti jika terdapat kekurangan.

"Dari hasil transkrip pemeriksaan, kami harapkan ada hal-hal yang bisa dikuatkan oleh para pemohon dalam bentuk penambahan alat bukti ataupun penambahan dokumen-dokumen lain yang terkait untuk menguatkan laporan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Hesti Armiwulan selaku pelapor mengatakan salinan persidangan penting dimiliki sehingga mereka dapat mengetahui bagaimana jalannya persidangan tersebut.

"Itu memang tidak bisa diakses keluar tetapi kami sebagai pelapor, apakah kami tidak diizinkan untuk mengakses supaya persidangan ini transparan, kami harus juga memahami bagaimanakah jalannya persidangan,” kata Hesti.

Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa permintaan tersebut masih akan didiskusikan di internal MKMK.

"Nanti biar kami rundingkan itu, kami masih ada waktu, jika kami setujui kami akan serahkan,” kata Jimly.

Baca juga: Pelapor minta MKMK terapkan UU Kekuasaan Kehakiman putusan perkara

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa sedih soal Mahkamah Keluarga

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023