Surabaya (ANTARA News) - Tim bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap kejanggalan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim mengenai dukungan terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
"Ada beberapa kejanggalan dalam surat keputusan yang diterbitkan DPP PPNUI tersebut. Bahkan, sudah terlihat sangat jelas dan bisa digunakan Komisi Pemilihan Umum Jatim memutuskan mana yang sah dan sebaliknya," ujar salah seorang tim pemenenangan Khofifah, Faridatul Hanum, kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
Dalam kepengurusan DPW PPNUI Jatim saat ini terdapat dua kubu. Dua kubu itu telah menerbitkan SK untuk mendukung dua pasangan cagub berbeda, satunya untuk Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan satunya untuk Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja.
Faridatul merinci, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam SK kepengurusan DPW PPNUI Jatim yang diterbitkan untuk mendukung Karsa, yakni kop surat, struktur kepengurusan dan tanda tangan ketua umum.
"Jika diteliti satu per satu, kop surat tidak lengkap karena tidak tercantum alamat email dan nomor fax. Kedua, struktur kepengurusan hanya terdiri dari tiga nama di dewan tanfidziyah. Kejanggalan berikutnya, tanda tangan ketua umum Yusuf Humaidi terlihat jelas dipalsu," kata Farida.
Menurut dia, perbedaan tanda tangan ketua umum sangat mencolok karena dilihat dari bentuk tanda tangan serta tinta pena yang sama dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Andi William Irfan.
"Berbeda dengan SK DPW PPNUI yang digunakan mendukung Khofifah. Selain kop surat resmi, struktur kepengurusan lengkap mulai dewan muntasyar, dewan syuriah, hingga dewan tanfidziyah. Tanda tangan juga terlihat jelas keasliannya," kata Farida.
Pada SK dari DPP untuk DPW PPNUI yang mendukung Khofifah, yakni Lampiran Keputusan Nomor: KEP-29.90/DPP-PNUI/I/2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPW PPNUI Jatim 2013-2018, tertanggal 26 April 2013, tertulis dewan tanfidziyah diketuai Ma`shum Zein, Wakil Ketua M. Fadhil, Sekretaris Budi Chidmadi, dan Bendahara Hanafi Habibi, serta dua wakil bendahara.
Sedangkan SK dari DPP DPW PPNUI yang mendukung Karsa, yakni Lampiran Keputusan Nomor: KEP-129.05/DPP-PPNUI/V/2013 tentang pengesahan pengurus DPW PPNUI 2013-2014, tertanggal 11 Mei 2013, tertulis dewan tanfidziyah diketuai Abdul Rachman, Sekretaris KH Suaidi dan Bendahara Edi Sukamto.
Sementara itu, di lain pihak, Sekjen DPP PPNUI Andi William Irfan mengaku partainya sudah resmi menonatifkan Ketua Umum Yusuf Humaidi dari jabatannya.
Menurut Andi, pelengseran Yusuf Humaidi sah karena sidang pleno dipimpin Sekretaris Dewan Mustasyar KH Muchtar Bisri diikuti oleh 16 dari 18 pengurus DPP aktif. Dua orang yang tidak ikut, adalah Dewan Syariah Satari yang sedang sakit dan Yusuf sendiri.
"Hasil pleno, semua sepakat menonaktifkan Yusuf Humaidi dari jabatan Ketua Umum DPP PPNUI, dan mengangkat serta menetapkan Emir el Zuhdi Batubara sebagai Pejabat Sementara (Pjs) ketua umum," katanya.
Oleh forum sidang pleno, Emir sebagai Pjs ketua umum diberi kewenangan membuat kebijakan resmi atas nama partai, misalnya menerbitkan surat keputusan rekomendasi calon yang diusung PPNUI dalam Pilkada.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013