kita bareng memantau
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kesiapan dirinya untuk ikut memantau pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum mengikuti uji emisi yang kembali digelar pada Rabu (1/11)

"Iya kita bareng memantau ya. Kita keliling," kata Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, Heru belum bisa mengungkapkan lokasi razia uji emisi yang akan ditinjau besok. Dia hanya memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk lokasinya.

"Nanti saya tanya sama Dishub di mana (lokasi razia)," ucap Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10).

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Baca juga: Tilang emisi DKI bisa sadarkan masyarakat pentingnya merawat kendaraan
Baca juga: DKI perluas uji emisi untuk permudah masyarakat periksa kendaraan
Baca juga: Kendaraan tak lolos emisi, DKI berlakukan tarif parkir tertinggi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023