Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang sudah diberikanJakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Jakarta Utara memberi waktu satu pekan kepada pemilik warung remang-remang (warem) di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Cilincing untuk mengosongkan lahan dan menghentikan aktivitas ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Cilincing Sarmudi kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan bahwa ada sebanyak 29 kafe yang diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena melanggar ketertiban umum dan menyimpang dari izin yang sudah diberikan.
"Kami memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada kafe-kafe ilegal di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Cilincing, Jakarta Utara," kata Sarmudi.
Pelaksana tugas (Plt) Lurah Cilincing Sarmudi kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan bahwa ada sebanyak 29 kafe yang diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena melanggar ketertiban umum dan menyimpang dari izin yang sudah diberikan.
"Kami memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada kafe-kafe ilegal di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Cilincing, Jakarta Utara," kata Sarmudi.
Warung remang-remang yang menempati kolong jembatan Jalan Kampung Baru sebanyak 14 unit sedangkan di samping jembatan Jalan Cakung Drain sebanyak 15 unit.
"Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang sudah diberikan," kata Sarmudi.
Apabila masih melakukan kegiatan, pihak kelurahan tidak akan segan-segan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7x24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut," kata Sarmudi menegaskan.
Adapun pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang menyebut, "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk".
Dan Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki.
Baca juga: Legislator minta DKI bina PSK eks kafe Gang Royal yang ditutup
Baca juga: Pemkot Jaksel pekerjakan pegawai kafe disabilitas
Baca juga: Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran kafe Filosofi Kopi Melawai
Baca juga: Legislator minta DKI bina PSK eks kafe Gang Royal yang ditutup
Baca juga: Pemkot Jaksel pekerjakan pegawai kafe disabilitas
Baca juga: Gulkarmat Jaksel padamkan kebakaran kafe Filosofi Kopi Melawai
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023