Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen....
Jambi (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 28 agen elpiji di Provinsi Jambi sejak Januari hingga September 2023.
"Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Selasa.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Baca juga: Polisi buru pelaku penyelundupan 1,2 ton BBM subsidi di Musi Rawas
Pertamina sudah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memonitor dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 28 agen LPG di daerah setempat.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi.
Pertamina terus melakukan upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.
Baca juga: Gubernur Babel: Distribusikan LPG subsidi melalui kantor desa
Pertamina juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pewarta: Tuyani
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023