Angka transaksi dengan UMKM sebesar 37 persen tersebut termasuk untuk produknya maupun penyedia jasanya.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah mencatat transaksi pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) melalui katalog elektronik (e-Katalog) sudah mencapai 37 persen, kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.

"Angka transaksi dengan UMKM sebesar 37 persen tersebut termasuk untuk produknya maupun penyedia jasanya," ujarnya didampingi Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa (APBJ) Setda Provinsi Jateng Yasip Khasani ketika ditemui seusai membuka loka karya mendorong konsolidasi dan penguatan regulasi pengadaan barang/jasa di Badan Layanan Umum Daerah yang diselenggarakan oleh LKPP di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengakui produk UMKM yang masuk e-katalog sudah banyak dan terus diupayakan semakin bertambah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin perkenalkan ventilator produksi dalam negeri di ITAP 2023

Untuk meningkatkan porsi UMKK, pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasanya juga diminta mengutamakan produk lokal.

Manfaat pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, di antaranya prosesnya lebih cepat, transparan dan efektif. Selain itu, untuk meningkatkan penyerapan anggaran daerah.

Agar hasilnya efektif, katanya memang harus ada perhatian dan fokus untuk membandingkan produk yang tersedia dengan kualitas lebih baik dan harga lebih kompetitif.

"Jadi asal produk tayang di katalog diklik lalu dibeli, tentunya tidak seperti itu. Melainkan harus ada upaya membandingkan kualitas dan spesifikasi produk yang tayang di katalog, kemudian cari harganya yang bagus dan kompetitif," ujarnya.

Baca juga: LKPP RI gaet Pertamina jadi BUMN pertama gunakan E-Katalog

Sementara itu pembandingnya, kata dia, tidak hanya di dalam katalog, tetapi dibandingkan pula dengan yang ada di luar pasar. Kalau hal demikian bisa diterapkan dengan prinsip efisiensi dan kemanfaatan yang lebih luas.

Selain lebih cepat dan efisien, kata dia, begitu produk diklik, keesokan harinya barang sudah dikirim tanpa melalui pengumuman dan proses tender, setidaknya membutuhkan waktu selama 45 hari.

Terkait dengan upaya menghindari markup, menurut dia, menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan bahwa produk yang dijual di katalog harus dibandingkan dengan produk serupa yang dijual di pasaran.

"Kami ingatkan, semua PPK pengadaan barang dan jasa harus lebih fokus, waspada, hati-hati, dan jeli. Sedangkan prinsip membeli barang adalah seirit-iritnya dengan kualitas sebagus-bagusnya," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023