Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa siang, terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK.
Rencana pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Jamaludin Koedoboen selaku ketua tim pengacara SYL.
"Rencana jam dua siang ini diperiksa di Bareskrim," katanya.
Jamaluddin mengatakan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut dia, pemeriksaan SYL di Bareskrim bukan atas permohonan kliennya, namun atas pertimbangan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Bukan domain kami kenapa di Bareskrim Polri, pertimbangan dari Polda Metro Jaya, mungkin juga Bareskrim. Jadi, bukan dari klien kami," kata Jamaluddin.
Dalam pemeriksaan ini, tambah Jamaluddin, SYL akan didampingi oleh tim pengacara dan siap bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
Saat ini, tim pengacara SYL sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri, demikian juga dengan SYL.
SYL, yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, ditahan di Rutan KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi terkait pemeriksaan SYL oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada hari ini.
"Informasi yang kami terima, iya betul. Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," kata Ali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa mengatakan jadwal pemeriksaan SYL di Bareskrim Polri sudah ada.
"Jadwalnya ada," kata Arief.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa (24/10).
Pemeriksaan Firli juga dilakukan di Bareskrim Polri atas permohonan saksi..
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023