Cilacap (ANTARA News) - Lima narapidana (napi) dalam kasus terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat pagi.
"Mereka saat ini masih ditempatkan di Lapas Batu dan nantinya akan didistribusikan ke lapas yang telah ditentukan," kata Kunto Wiryanto, Kepala Lapas Batu di Pulau Nusakambangan yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, saat dihubungi ANTARA dari Cilacap.
Pemindahan kelima narapidana kasus terorisme tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. PAS.7-PK.01.01.02-2912 tanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Nugroho.
Tiga dari lima tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan selanjutnya akan ditempatkan di Lapas Batu dan dua lainnya di Lapas Permisan.
Napi yang ditempatkan di Lapas Batu terdiri atas Supriyadi alias Upik Pagar, warga Poso, Sulawesi Tengah, dengan masa hukuman enam tahun; Kamaludin alias Abdul Hamid, warga Watuluwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan masa pidana enam tahun; dan Rizki Gunawan, warga Medan, Sumatra Utara, dengan masa hukuman 10 tahun.
Sementara napi yang ditempatkan di Lapas Permisan terdiri atas Zakaria alias Jack, warga Bireuen, Aceh, dengan masa pidana delapan tahun; serta Zainal Abidin alias Aya Darut, warga Geureudong Pase, Aceh, dengan masa pidana 12 tahun.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013