Jakarta (ANTARA) - Pengamat migas Inas Nasrullah Zubir berharap, aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan dengan melubangi pipa distribusi BBM.

Bahkan, menurut dia diharapkan juga, pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera karena aksi yang dilakukannya menimbulkan kebakaran serta mengakibatkan dua orang terluka. .

“Ya harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” kata Inas di Jakarta, Senin.

Penggunaan pasal berlapis tersebut menurut dia, karena pelaku tidak hanya diduga melakukan pencurian, namun juga merusak obyek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.

Dengan pemberian hukuman berat tersebut, diharapkan ke depan akan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama.

“Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” ujar Inas melalui jaringan telepon.

Sementara di sisi lain, Inas juga meminta Pertamina untuk melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran. Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, kebocoran pipa distribusi BBM di Belawan terjadi karena adanya aksi pencurian.

Mengenai dugaan pencurian BBM di Belawan yang terjadi pekan lalu (26/10), lanjutnya, modusnya adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM sehingga pipa bocor dan terjadi kebakaran yang menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.

Kedua korban adalah YS (31) seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI (13). Korban mengalami luka bakar sebanyak 40 persen dari tubuhnya.


Sementara itu pakar hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Sulsel Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Apalagi, kasus tersebut juga menimbulkan kebakaran dan pencemaran.

Juajir mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis sebab sejumlah pelanggaran yang dilakukannya berdasarkan pertama dari UU Lingkungan hidup. P

Kemudian, tambahnya, bisa saja KUHP, pencurian dan pengrusakan sarana dan prasarana sehingga diharapkan kasus ini bisa dituntaskan secara hukum, termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.


Baca juga: Polisi gagalkan pencurian 21 ton solar milik Pertamina di Tuban

Pewarta: Subagyo
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023