Ada beberapa perwira yang dimintai keterangan terkait kasus perjudian di PekanbaruPekanbaru (ANTARA News) - Tim dari Markas Besar Polri memeriksa beberapa perwira yang bertugas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Polda Riau terkait kasus perjudian yang beroperasi secara bebas di wilayah ini.
"Ada beberapa perwira yang dimintai keterangan terkait kasus perjudian di Pekanbaru. Kepentingannya untuk melengkapi berkas-berkas," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Seperti diketahui, pekan sebelumnya Tim Mabes Polri menggerebek dua lokasi arena judi di Pekanbaru yakni di Jalan Nangka dan Sudirman. Dari dua lolasi itu, aparat menyita ratusan mesin judi ketangkasan dan sejumlah alat bukti lainnya
Tim Markas Besar Polri ini telah menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka kasus perjudian di dua lokasi di Kota Pekanbaru.
"Masing-masing dari lokasi perjudian XP Club dan yang di Jalan Nagka Pekanbaru. Terakhir adalah seorang pengelola XP Club berinisial D," kata Hermansyah.
Menurut laporan penyidik, sebanyak 18 dari 35 tersangka itu merupakan tersangka dari XP Club dan selebihnya dari lokasi perjudian di Jalan Nangka. Dari 35 orang tersangka itu, delapan di antaranya merupakan pihak pengelola lapangan dan selebihnya adalah pemain (penjudi).
Ditanya mengapa para tersangka itu belum juga ditahan hingga saat ini, Hermansyah mengaku hal itu menjadi kepentingan penyidik.
"Memang benar tersangka perjudian ini belum ditahan atau tidak ditahan sama sekali karena menimbang beberapa hal. Selain kepentingan penyidik, juga karena kebanyak hanya dikenakan pasal 303 bis yang artinya memang tidak perlu dilakukan penahanan," katanya.
Seperti diuraikan dalam undang-undang, demikian Hermansyah, jika tersangka tersebut diperkirakan akan mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara, maka sebenarnya tidak dilakukan penahanan sampai putusan pengadilan.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013