Jakarta (ANTARA News) - Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus insiden Drag Race di Maros, Sulsel yang menewaskan sepuluh orang dan melukai puluhan lainnya.Jumlah tersangka itu bertambah dari sebelumnya, setelah belakangan polisi menetapkan lima tersangka baru yang dikembangkan dari hasil pemeriksaan, demikian Wakil Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat."Kami sudah menetapkan sepuluh tersangka hingga Jumat ini. Semuanya telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya. Ia mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu adalah Hendri Mahmud (wakil ketua pelaksana) dan anggota IMI (Ikatan Motor Indonesia) Hudi Hudari, Orga Raya A. Santo, Adnan Nisal, dan Ifan Dorela (pengawas lomba). Sebelumnya, pihak penyidik sudah menetapkan lima tersangka yakni Rustam dan Gilang Revan, keduanya adalah pembalap yang mobilnya bersenggolan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan maut itu, kemudian Rosidin, Awaluddin, serta Edi Sunarto yang ketiganya adalah dari pihak panitia penyelenggara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap lalai dalam melaksanakan tanggung jawab menjamin keamanan lomba, katanya. Hingga Jumat, korban meninggal yang semula hanya tujuh orang bertambah menjadi sepuluh orang dan lima lainnya luka berat, termasuk salah satu anggota Polri. "Korban meninggal di tempat sebanyak tujuh orang, dan menyusul tiga orang meninggal di rumah sakit," katanya. Ia mengatakan, aparat setempat telah mengumpulkan barang bukti untuk keperluan penyidikan, diantaranya buku Supplementary Regulation, foto kopi persetujuan dari bupati dan Pemda Maros, tiga kursi plastik, bambu pengaman penonton, dan beberapa benda lain. Pihaknya juga masih terus meminta keterangan dari 13 orang saksi termasuk sejumlah anggota polisi. Menurut dia, para tersangka kasus kecelakaan balap mobil yang ditonton sekitar 3.000 orang itu, dikenai pasal 338 subsider 351 jo 359 KUHP, yaitu kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia mengatakan, arena balap mobil di Maros tidak memenuhi syarat teknis. Selain karena berada di dalam kota, panitia juga tidak memasang tanda pengaman standar berupa kantung pasir serta ban bekas di sisi jalan arena balap itu. Beberapa kekurangan lintasan lain adalah lebar jalan tidak memenuhi standar yakni 12 meter, enam meter di sebelah kiri dan enam meter di sebelah kanan serta ditengah-tengah jalur itu harus ada pembatas setinggi delapan centimer. Selain itu, lintasan tidak boleh ada belokan dan harus memiliki jalur pengereman sepanjang 201 meter setelah garis finish. Penonton juga harus berada tiga meter dari pinggir lintasan dan diberi pengaman agar tidak terlalu dekat, katanya. Anton mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan balap mobil yang diikuti 148 pembalap itu. Kecelakaan yang menewaskan sepuluh orang itu, menurut hasil reka ulang, terjadi akibat dua mobil yang dikemudikan tersangka Ruslan dan Ivan saling senggol menjelang garis finis. Hal itu menyebabkan kedua mobil peserta itu tidak mengarah lurus tetapi justru menabrak penonton yang berjubel di tepi jalan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006