umumnya beroperasi pukul 8.00-15.00 WIBJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada hari ini umumnya beroperasi pukul 8.00-15.00 WIB tetapi ada juga yang beroperasi di luar jam tersebut, simak lokasinya:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Jalan Yos Sudarso Plumpang;
- Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko Pancoran Jakarta Selatan;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur;
- Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas;
- Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB);
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
- Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua;
- Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat;
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru;
- Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB;
- Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DKI didukung gencarkan mobil listrik untuk tekan polusi
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DKI didukung gencarkan mobil listrik untuk tekan polusi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023