Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Deddy berkasnya hampir rampung, beliau tahu proses di persidangan semakin dekat jadi ditahan nanti atau sekarang sama saja karena dari awal beliau menyadari sejak ditetapkan sebagai tersangka pasti melalui proses penahan, ini adalah pemeriksa sebagai tersangka yang kedua kalinya," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso yang datang mendampingi Deddy ke KPK Jakarta, Kamis.
Deddy sendiri tiba di KPK dan langsung masuk tanpa memberikan komentar.
Rudy mengatakan bahwa Deddy adalah satu-satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora.
"Beliau itu satu-satunya PPK di kementerian, PPK tunggal untuk seluruh proyek di kementerian, ada sekitar 20 proyek sehingga dalam kapasitasnya sebagai PPK tunggal banyak dokuumen yang harus ditandatangani dan dari sekian banyak itu pasti akan ada kesalahan administasi," ungkap Rudy.
Terkait kabar adanya ancaman kepada Deddy, Rudy mengatakan bahwa kliennya belum mau memberikan komentar.
"Sejauh ini yang saya ketahui tidak tahu karena beliau tidak sampaikan kepada saya, sejauh ini yang saya ketahui beliau sering tidur di masjid dan jarang pulang ke rumahnya," tambah Rudy.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor
Pewarta: Desca Lidya N
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013