Kenyataannya bukan rahasia umum bahwa proses hukum di Spanyol berjalan lamban
Madrid (ANTARA News) - Bintang Barcelona asal Argentina, Lionel Messi disebut-sebut telah menjalani pemeriksaan di Spanyol berkaitan dengan dugaan penipuan pajak senilai lebih dari empat juta euro.
Di mata pengamat Tom Burridge yang menulis di situs BBC, mengenai analisis kasus Messi itu, jumlah empat juta euro dalam dunia Lionel Messi bukan jumlah "yang relatif besar".
Menurut catatan Forbes, bintang sepak bola Barcelona itu sekurang-kurangnya meraup lebih dari 15 juta euro per tahun yang diperoleh dari gaji dan bonus.
Jumlah itu belum ditambah dari pendapatan sponsorship dan hak penyiaran gambar. Forbes melakukan kalkulasi bahwa pendapatan kotor per tahun yang diperoleh Messi dapat mencapai lebih dari 31 juta euro.
Jangan lupakan juga bahwa Messi begitu dipuja dan disanjung oleh fans Barcelona dan Argentina, bahkan seluruh dunia. Ia punya kemampuan luar biasa di lapangan, bahkan menjaring sebutan "Messiah" (Sang Penyelamat).
Menurut petugas pajak Spanyol, Messi bersama sang ayah Jorge Horacio dicurigai telah mengisi laporan pajak palsu dari tahun 2007 hingga tahun 2009.
Sementara, masyarakat Spanyol umumnya "didesak-desak" membayar pajak meski mereka tidak punya pekerjaan karena negerinya sedang dilanda krisis ekonomi berkepanjangan. Kondisi ini mengundang pemberitaan gencar dari hampir seluruh media massa Spanyol.
Di satu sisi, Messi bersama sang ayah menolak tuduhan itu. Di lain sisi, jaksa Raquel Amado telah menandatangani surat gugatan di pengadilan di Gava, daerah tempat Messi bertempat tinggal. Surat ini harus terlebih dulu disetujui hakim sebelum tersangka dijatuhi denda.
Kenyataannya bukan rahasia umum bahwa proses hukum di Spanyol berjalan lamban. Dan skandal itu justru dapat saja mengundang sejumlah pertanyaan dan perhatian serius publik.
Waktu terus berjalan seiring proses hukum yang berjalan berlarut-larut di Spanyol, boleh jadi citra Lionel Messi dapat tercoreng dengan adanya kasus tuduhan penggelapan pajak itu.
Penerjemah: AA Ariwibowo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013