Pasar modal merupakan investasi jangka panjang, jadi jangan cepat panik dan terpengaruh,"
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku pasar di Indonesia untuk tidak cepat panik dan terpengaruh terhadap negatifnya bursa saham global.
"Pasar modal merupakan investasi jangka panjang, jadi jangan cepat panik dan terpengaruh," ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, Rabu.
Nurhaida mengemukakan upaya yang dilakukan OJK saat ini yakni dengan melakukan pendalaman pasar (market deepening). Hal itu merupakan salah satu aspek terpenting untuk menjaga pasar keuangan.
"Market deepening dilakukan dengan menambah likuiditas di pasar dan tingkatkan jumlah emiten, basis investor, jenis produk, infrastruktur yang memadai, serta perkembangan pasar utang dan sukuk," ujar dia.
Ia mengemukakan untuk meningkatkan jumlah emiten di Bursa efek Indonesia (BEI)maka pihaknya akan menyederhanakan proses penawaran umum saham perdana (IPO) dengan mengembangkan registrasi secara elektronik (e-registration).
"OJK akan kembangkan `e-registration`, saat ini telah dilakukan kajian oleh OJK, diharapkan selesai pengembangannya pada 2014," kata dia.
Nurhaida mengaku pihaknya bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mendorong anggotanya melakukan IPO.
"Semakin banyak emiten, maka produk investasi akan semakin banyak, sehingga pasar modal akan semakin likuid dan investor dapat makin banyak," ucapnya.
Terkait penambahan basis investor, Nurhaida mengatakan pihaknya telah mendirikan lembaga perlindungan bagi nasabah di pasar modal Indonesia.
"Basis investor kita masih 350.000-an rekening yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), investor akan tertarik jika ada perlindungan, dan peningkatan jumlah emiten," katanya.
Nurhaida menjelaskan pihaknya telah mendirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II) untuk perlindungan nasabah di pasar modal Indonesia.
"Regulasi P3EII sudah diterbitkan pada Desember 2012 lalu, namun P3EII masih menunggu izin usaha, setelah itu secara paralel prosedur teknis akan ditetapkan," kata dia.
(KR-ZMF/A011)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013