Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan sedang mempersiapkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengaturan pasar dan toko modern bersama pemerintah daerah untuk memastikan peraturan tersebut dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.
"Sesuai perintah presiden kami akan bahas bersama pemda. Sedang
disiapkan waktunya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di Jakarta, Jumat.
Pembahasan draft Perpres tersebut terakhir dilakukan pada 23 Mei 2006 bersama para stakeholder. Pembahasan berlangsung alot karena pelaku ritel modern dan pemasoknya masih tarik menarik dalam beberapa isi perpres tersebut antara lain masalah pencantuman "trading term" (syarat perdagangan).
Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Dagri, Depdag, Gunaryo menjelaskan setelah berdiskusi bersama para stakeholder, kemudian draft perpres tersebut akan didiskusikan bermasa pemda dari kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Makasar, Surabaya, dan Palembang.
"Ini masih masukan, masih sangat mentah (draft perpres--red), kita belum tetapkan. Kalau semua aspek sudah OK, lalu menunggu hasil
survei," katanya.
Depdag saat ini sedang menggelar survei pengaruh ritel modern terhadap petani dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta survei pola belanja konsumen sebagai bahan pertimbangan penerbitan Perpres tersebut. Survei tersebut diharapkan selesai sebelum akhir tahun ini.
"Pasar modern kan banyak macamnya, itu harus didefinisikan dulu mana yang boleh dan yang tidak boleh beroperasi di tengah kota apakah hypermarket atau supermarket," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, yang banyak dikeluhkan adalah keberadaan hypermarket di tengah kota karena menjual barang yang sama dengan pasar tradisional.
Penerbitan Perpres yang diharapkan dapat melindungi oleh pelaku pasar tradisional dari serbuan ritel modern itu tampaknya tak akan terwujud tahun ini. Target penerbitan awalnya ditentukan November 2005, setelah terlampaui Depdag tak berani menentukan target baru.
"Kita tidak punya target, daripada selesai tapi tidak
implementatif," ujar Gunaryo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006