Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panja Jaminan Kesehatan DPR RI Soepriyatno berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk meningkatkan anggaran premi jaminan kesehatan (jamkes).
"Dengan akan dikuranginya subsidi BBM, seharusnya pemerintah dapat menghitung ulang kemampuan fiskal Indonesia, kemudian menaikkan premi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan yang semula direncanakan sebesar Rp15.500 per orang per bulan," kata Soepriyatno di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Kantor Pengurus Besar IDI dengan tema "Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Perspektif Ekonomi: Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Benarkah Akan Mengancam Fiskal Negara?".
Dia mengatakan dengan kenaikan harga BBM, pemerintah dapat menggunakan surplus yang ada untuk kesejahteraan rakyat.
"Kalau pemerintah mau menaikkan harga BBM, berarti ada surplus sehingga untuk subsidi BBM ini lebih baik surplusnya digunakan untuk anggaran premi PBI jaminan kesehatan," ujarnya.
PBI BPJS adalah kelompok masyarakat miskin yang iuran premi kepesertaannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk bidang kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Menurut Soepriyatno, Komisi IX DPR sangat memperhatikan penetapan premi PBI BPJS Kesehatan karena Komisi IX berpendapat dalam penetapan premi tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pelayanan kesehatan, seperti pihak rumah sakit, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
"Panja Jamkesmas telah berulang kali mengadakan rapat untuk membahas permasalahan premi ini, antara lain dengan mengundang wakil menteri keuangan, wakil menteri kesehatan, dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia,red)," tuturnya.
Ketua Panja Jaminan Kesehatan DPR itu menyampaikan, panja sepakat dengan usulan IDI bahwa penetapan premi PBI BPJS kesehatan harus memperhatikan segala aspek, termasuk kesejahteraan tenaga kesehatan.
Hal itu, kata dia, disebabkan premi jaminan kesehatan yang memadai dan sesuai dengan nilai keekonomian dan profesionalitas tenaga kesehatan akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, Panja Jaminan Kesehatan DPR belum menyetujui besaran premi PBI yang diusulkan Kementerian Keuangan, yaitu Rp15.500.
"Kalau dengan premi PBI sebesar Rp15.500 itu, saya kira pemerintah lebih baik datang ke DPR dan bilang tidak sanggup menjalankan BPJS daripada negara ini kacau," kata Soepriyatno.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013