Benar DK (Deddy Kusdinar) akan dipanggil besok untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat, Deddy Kusdinar pada Kamis (13/6).
"Benar DK (Deddy Kusdinar) akan dipanggil besok untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Deddy sebelumnya diperiksa pada Kamis (23/5) sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Seusai pemeriksaan ia mengatakan bahwa ada kesalahan administrasi sehingga ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kontraknya itu dibawa ke kementerian, waktu itu siapa pun tidak pernah menjanjikan apapun kepada saya dan saya tidak pernah meminta, namun dalam perjalanannya saya yakin sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada kesalahan adminstrasi dan saya bertanggung jawab untuk itu," kata Deddy pada Kamis (23/5) seusai diperiksa KPK.
Pengacara Deddy, Rudy Alfonso mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. "Pak Deddy akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa," ungkap Rudy saat ditelepon.
Rudy juga mengungkapkan bahwa Deddy siap untuk ditahan KPK.
"Siapapun yang menjadi tersangka di KPK memahami bahwa suatu saat akan ditahan dan beliau siap," tambah Rudy.
Terkait dengan kabar yang mengatakan bahwa Deddy mendapatkan ancaman karena kedudukannya sebagai tersangka Hambalang, Rudy mengungkapkan ia belum pernah mendengar hal itu.
"Pak Deddy tidak menceritakan bahwa beliau mendapatkan ancaman, mungkin dapat ditanyakan langsung ke beliau mengenai hal itu," ungkap Rudy.
Johan Budi juga mengatakan bahwa KPK belum mendapat laporan tertulis mengenai ancaman atas diri Deddy.
"Saya belum mendapat informasi ada surat yang diajukan Pak Deddy supaya ditahan dan diproses, tapi saya pernah mendengar bahwa Pak Deddy mendapat ancaman, kalau memang ancamannya serius bisa juga disampaikan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ungkap Johan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor yang disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017/N002)
Pewarta: Desca
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013