Semarang (ANTARA News) - Regu tembak dari Polda Jawa Tengah telah siap untuk mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Amrozi (43), Ali Gufron alias Muklas (46), dan Abdul Azis alias Imam Samudra (38). "Kita sudah siapkan personel yang akan mengeksekusi mereka. Personel itu telah melewati uji keterampilan dan tes psikologi untuk mengetahui keseimbangan mental," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Dody Sumantyawan, di Semarang, Jumat. Berdasarkan undang-undang, untuk jumlah personel disesuaikan dengan jumlah narapidana yang dieksekusi, termasuk penentuan pemimpin regu dan pangkat personel regu tembak. "Kapan dan di mana eksekusi, hingga kini kami belum tahu karena masih menunggu informasi dari kejaksaan. Bisa saja eksekusi ditunda karena Amrozi mengajukan upaya hukum lagi, tapi kapan pun regu tembak diperlukan, kami siap," ujarnya. Dody menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menerima informasi awal bahwa eksekusi dilakukan di Jawa Tengah. Namun soal kepastian mengenai hal tersebut belum ada keterangan resmi. Karena berdasarkan ketentuan eksekusi dilakukan kepolisian, pihaknya melakukan persiapan. Bukan hanya persiapan regu tembak, tetapi Polda Jateng juga melakukan antisipasi terhadap kemungkinan kerawanan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, katanya. Rencana eksekusi Amrozi dan kawan-kawan itu berdasarkan surat izin Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kejaksaan Tinggi Bali yang telah dikirimkan kepada Menkum dan HAM pada akhir 2005 soal permintaan pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana kasus Bom Bali 2002 dilakukan di Nusakambangan, Jateng. Amrozi dan kakak kandungnya, Ali Gufron serta Imam Samudera divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan berturut-turut sejak Mei-September 2003 karena terlibat aksi pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002. Ketiganya sempat dipenjara di Lapas Krobokan Denpasar, Bali namun Oktober 2005, mereka dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Jateng hingga sekarang. Selama berada di LP Batu itu, ketiganya ditempatkan di ruang "maximum security" yang terpisah dengan napi-napi lainnya, bahkan kunci pintu ruangan dipegang oleh Kepala LP Batu Nusakambangan. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, eksekusi harus dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis. Sementara izin eksekusi mati Amrozi Cs di Jateng dimaksudkan untuk efisiensi pelaksanaan eksekusi dengan perhitungan masalah keamanan yang berkaitan dengan pemindahan napi dari Nusakambangan, Jateng ke Bali.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006