Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperbaiki dan memperluas insentif bagi industri tertentu di daerah tertentu melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000. "(Penyempurnaan PP itu) akan diresmikan Menko (Perekonomian) sore ini," kata Menperin Fahmi Idris di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan dalam penyempurnaan PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu itu ada beberapa perubahan terkait dengan bidang usaha, daerah, dan tujuannya. "Intinya adalah memberikan insentif pada industri termasuk amortisasi," kata Fahmi. Insentif yang diberikan tergantung pada industri dengan bidang usaha tertentu, daerah tertentu, dan tujuan tertentu. Ia mencontohkan misalnya industri yang akan diberi insentif adalah industri dikategorikan pionir dan memperluas struktur industri. "Jadi semua industri yang masuk kategori itu bisa dapat insentif," ujar Fahmi. Menanggapi kapan PP itu berlaku, ia mengatakan Januari 2006, sehingga PP itu akan berlaku surut. Sebelumnya, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Deperin Anshari Bukhari mengatakan Deperin mengusulkan industri yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) adalah industri yang ekspornya diatas 50 persen, industri pioner yang belum banyak dikembangkan di dalam negeri, dan industri di daerah tertentu, seperti daerah tertinggal dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sejumlah industri yang diusulkan Deperin yang masuk dalam kriteria itu adalah industri bidang pemintalan benang, pertenunan, dan permadani, serta industri kulit, alat olah raga dan alat tulis yang masuk dalam kategori industri yang banyak diekspor.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006