Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan merumuskan sistem penyelenggaraan televisi digital di perangkat seluler seperti ponsel pintar (smartphone) dan tablet.

"Kami baru saja menyelesaikan rumusan sistem (penyelenggaraan) televisi digital untuk perangkat tetap (fixed system). Nanti akan ada sistem penyelenggaraan televisi digital untuk perangkat berjalan (mobile)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada Indonesia Cellular Show 2013 di Jakarta, Rabu.

Tifatul mengatakan penyelenggaraan sistem televisi digital untuk perangkat bergerak tergantung kondisi ekonomi dan politik yang berkembang di Indonesia.

"Saat ini kami masih melakukan kajian-kajian karena itu (sistem televisi digital untuk ponsel) menggunakan sistem Eropa," kata Tifatul.

Menkominfo mengharapkan rumusan penyelenggaraan televisi digital dapat berjalan pada 2013 karena perangkat smartphone dan tablet sudah memungkinan menerima layanan itu.

Terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) terhadap penyelenggaraan tender TV Digital, Menkominfo mengaku belum menerima keputusan MA itu.

"Kalaupun sudah kami terima, kami akan pelajari dahulu karena (keputusan MA) itu baru termuat di situsnya," kata Tifatul.

Tifatul menambahkan putusan MA bernomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital itu bukan berarti hasil tender terhapuskan.

"Tidak berarti keputusan MA itu berlaku surut atas apa yang sudah dilakukan pada lelang-lelang sebelumnya. Jadi (lelang) itu tetap jalan," kata Tifatul.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013