Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap lima orang tersangka/pelaku terlibat pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) di Batam, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu,
mengatakan, kelima orang tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu.

"Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29) dan JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo," ujarnya.

Budi menjelaskan, para tersangka ini diketahui telah melaksanakan aksinya lebih kurang selama satu hingga tiga tahun dan sudah memproduksi lebih dari ratusan lembar.

Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dokumen palsu tersebut biasanya dipesan oleh warga yang hendak bekerja.

"Pemesan dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja di sebuah perusahaan. Biasanya mereka yang tidak tamat sekolah, sehingga memesan untuk kebutuhan itu," jelasnya.

Dari hasil keterangan para tersangka, mereka memberikan harga untuk pembuatan dokumen palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Hal itu tergantung dari dokumen yang diminta.

Budi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka juga mengaku, keahlian memalsukan dokumen itu dari belajar secara mandiri di internet.

"Masih kami dalami keterlibatan tersangka lain. Dari keterangan tersangka, keahlian membuat dokumen palsu mereka belajar secara mandiri di internet," kata dia.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023