Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tersangka berinisial ABD berusia 35 tahun yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang disita mencapai 200,52 gram.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan tersangka merupakan warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang ditangkap pada Kamis (26/10).
"Kami menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Taufik.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang di rumah pelaku, kata Taufik, selain menyita barang bukti 200,52 gram sabu yang dibungkus dalam 12 plastik klip siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti lain yang disita petugas antara lain adalah sejumlah alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Setelah mengantongi informasi tersebut, lanjutnya, Polres Malang melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial ADB yang menguasai 200.52 gram narkotika jenis sabu, yang siap diedarkan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Taufik, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih besar.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang," katanya.
Tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023